Sumenep, Rabu 24 September 2025 | Berita Satu- Konflik Migas Kembali Terjadi Di Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Dan Waraga desa Sepanjang Menuding Pt Mga Utama Energi, Salah Satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), Melanggar Aturan Hukum, Karena Dinilai Abai Terhadai Kewaban, Hukum Hukum, Karena Dinilai Abai Terhadaap Kewaban Kewaban, Sebagai Perangkat Penting Penanggulangan Tumpahan Minyak.
Koordinator BEM Sumenep, Salman Farid menegaskan PT MGA Utama Energi telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta PP Nomor 35 Tahun 2004. Kedua aturan tersebut jelas mengamanatkan agar perusahaan migas wajib melakukan sosialisasi dan pelibatan Masyarakat Sebelum Memulai Eksploitasi.
“Sosialisasi Adalah Kewajiban Hukum. Jika PerTUSAHAAN MIGAS ABAI, BUKAN HERYA MERUGIKAN MASYARAKAT, TAPI BUGA BISA BERUJUNG PAYA SANKSI HINGGA PENCABUTAN IZIN OPERASI,” Tegas Salman, RMU (24/9/9/9).
Salman Menambahkan, Sosialisasi Menjadi Bagian Krusial Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tanpa Keterlibatan Masyarakat, Dokumen Tersebut Dianggap Cacat Hukum. Tak Hanya Itu, Salman Rona Menyoroti Absenna Oil Boom Di Lokasi Operasi Pt Mga Utama Energi. Padahal, alat itu sangat vital unkegah reyebaran minyak di laut apaboda terjadi kebocoran.
“Investigasi di Lapangan Menunjukkan Minyak Boom Diduga Tenjak Ada. Ini ANCAMAN SERIUS BABI EKOSISTEM LAUT,” Tandasnya.
Masyarakat desa sepanjang kini mendesak skk migas segera turun tANGAN MENGALUASI dan Mencabut Izin pt mga utama energi. Mereka Kecewa Karena Kehadiran Perausaan Dinilai Tenjak Anggota Manfaat Nyata, Justru Menimbulkan Keresahan.
“Kalau Terus Dibiarkan, Konflik Horizontal Bisa Pecah. WARGA Menuntut Kejelasan, Bukan Janji Kosong,” Pungkasnya.
HINGGA BERITA INI DITERBITKAN, ABDUL MAHMUD, HUMAS PT MGA Utama Energi, Belum Anggota Keterangan Resmi Terkait Warga Warga Dan Sorotan Publik Tersebut. (Roni)
(tagstotranslate) #amdalcacat