Jombang, Sabtu 20 September 2025 | Berita Satu- POLRES JOMBANG, POLDA JATIM, Berhasil Mengungkap Kasus Besar Peredaran Narkoba Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Sebanyak 13 Pengedar Ditangkap Dgan Barang Bukti Mencapai 217 Ribu Pil Koplo, 5 Kilogram Ganjam Bukti, 12 Gram LEBU PIL KOPLO, 5 Kilogram Ganjam Ganjam, Ganjam Ganjam, 5 Kilogram Kilogram Ganjam, 5 kilogram ganjam,
Kapolres Jombang Akbp Ardi Kurniawan Menjelaskan Operasi Digelar Sejak 30 Agustus Hingaga 10 September 2025, Menyasar Delapan Kecamatan.
“Semua Pelaku Yang Kami Amankan Merupakan Pemain Baru, Bukan Residivis,” Kata Ardi, Sabtu (20/9/2025).
Kasus Terbesar Ditemukan Di Kecamatan Tembelang Delangan Barang Bukti 200 Ribu Pil Koplo Dari Dua Pelaku. Di Kecamatan Jombang, Polisi Rona Menyita 5 Kilogram Ganja Dari Jaringan Pengedar.
“Modusnya Bervariasi. Sabu Dan Ganja Didatangkan Dari Bangkalan Dan Medan, Lalu Dijual Eceran di Jombang Seharga Rp200 Ribu Sampai Rp300 Ribu Per Paket Kecil. Jelas Ardi.
Para Tersangkis Berasal Dari Beragam Latar Belakang, Mulai Pedagang, Karyawan Swasta, Buruh Bangunan Hingga Ojek Online. Mereka di Antarananya adalah (36) Asal Peterongan, Fam (24) Dan AP (23) Asal Sumobito, memiliki (35) Asal Jombang, Hingga WRD (23) Dan Mnn (22) Asal Tembelang.
Kini, Para Pelaku Dijerat Pasal 111, 112, Dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Serta UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Ancaman Hukaman 5 Huncga 20 Tahun Penjara Serta Denda Morgimal Rp10 Rp10 Rp10. Kapolres Mengimbau Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pemberantasan Narkoba.
“Dalam Kesempatan ini Kami Menghimbau Seluruh Komponen Masyarakat Jombang untuk Bersama-sama-sama Angarat Penegak Hukum Berkomitmen Anggota Peredaran Narkoba,” Pungkasnya. (Taufan)
(tagstotranslate) #Beritalukum