Jakarta, Selasa 2 September 2025 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan anggota DPR RI Komisi XI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski Telah Berstatus Tersangka, Keduanya Diperikssa Dalam Kapasitas Saksi.
“KPK Menjadwalkan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Tpk Dana Csr Di Bank Indonesia,” Kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
PLT Deputi Penindakan Dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Menegaskan Pihaknya Akan Mendalami Alasan Bi Maupun Ojk Menyalurkan Dana Csr Kepada Komisi Xi Dpr Ri.
“Kami Kekhawatiran untuk Mendalami Alasan apa Dari Bi Maupun Ojk Sehingga Diberikan Dana Bantuan Sosial Kepada Komisi Xi Ini,” Ujarnya.
KPK SEBELUMYA MERETAPKAN HG DAN ST SEBAGAI TERSIKKA PAYA 7 Agustus 2025. PENYIDIK MEREMUMAN KEDUYA MENGUNAKAN YAYASAN YANG MEREKA KELOLA UNTUK MEMANJUKAN PROPOSAL BANTUAN DANA SOSIAL DARI MITI MITI MITRAA KERI KERJAUKAN KERASI SOSIAL DARI MITI MITI MITI KERI KERI KERI KERI KERJAUKAN KERI KERJAUKAN KEROSIAL SOSIAL DARI MITI MITI MITI MITI MITI MITI KERI KERI KERJAUD 2020–2023.
Namun, proposal Itu hanya Dijadikan Kedok. Dana Yang Diterima Tidak Digunakan untuk Kegiatan Sosial Sebagaimana Dipersyaratkan.
“Pada 2021–2023, Yayasan-Yayasan Yang Dikelola Hg Dan St Tudah Menerima Uang, Namun Tidaka Melkankan Kegiatan Sosial,” Jelas Asep.
Hasil Penyidikan Mengungkap Heri Gunawan Menerima Rp15.86 Miliar, Sementara Satori Mengantongi Rp12.52 Miliar. KPK Menduga Dana Tersebut Dipakai UNTUK Kepentingan Pribadi.
Atas Perbuatnya, legislator Kedua Disangkakan Melanggar Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kuhp Jo. Pasal 64 Ayat 1 Kuhp, Serta UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sarang)
(tagstotranslate) #biojk