Sumenep, Selasa 3 2026 | Berita Satu- Sikap tegas yang ditunjukkan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, terkait penertiban tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penertiban, bahkan mendorong penutupan permanen jika terbukti melanggar aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan para habaib, tokoh agama, dan ulama yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Sumenep (GUISS). Mereka meminta pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menjadi lokasi maksiat dan mencederai kesucian Ramadhan.
“Kami sangat mendukung penertiban tempat hiburan malam di Sumenep. Apalagi jika tidak sesuai aturan, kami dorong untuk ditutup permanen. Tidak ada toleransi untuk hiburan malam,” tegas Zainal Arifin, Selasa (3/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep segera menanggapi aspirasi para tokoh agama. Ia menekankan pentingnya evaluasi izin usaha, terutama jika izin yang dimiliki hanya sebatas rumah makan, namun praktik di lapangan berbeda.
“Jika tidak sesuai aturan, langsung ditutup permanen,” ujarnya.
Menurutnya, Sumenep yang dikenal sebagai Kota Sumekar harus memperkuat identitas sebagai daerah keagamaan. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama harus ditertibkan.
“Kami ingin Sumenep menjadi ikon keagamaan. Maka praktik yang berpotensi melanggar norma harus diminimalkan,” katanya.
Zainal menegaskan, penertiban hiburan malam seharusnya tidak hanya dilakukan saat Ramadhan. Ia mendorong langkah tegas juga diterapkan di luar bulan puasa, demi menjaga moralitas masyarakat, khususnya generasi muda.
“Masalah hiburan yang tidak sesuai nilai agama harus ditertibkan, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan puasa,” tandasnya.
Ia juga memastikan DPRD siap mengawali tuntutan para tokoh agama hingga tuntas.
“Kami mendukung perjuangan para tokoh agama dan siap mengawali tuntutan tersebut,” tutupnya.
Sikap tegas ini menandai komitmen legislatif dalam menjaga dan nilai-nilai keagamaan di Kabupaten Sumenep, terutama pada momentum bulan suci Ramadhan. (Jubah)